Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, semua guru idealnya memang
diharuskan untuk mengikuti UKG itu."Namun harus benar-benar guru. Harus
lolos verifikasi dan validasi," katanya di Jakarta kemarin. Jadi yang mengikuti UKG harus status di sekolahnya benar-benar guru, bukan staf administrasi ataupun Tenaga Kependidikan.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu
mengatakan laporan bahwa ada guru calon peserta UKG dicoret bisa
disebabkan karena sejumlah faktor. Seperti guru itu diangkat oleh
sekolah atau satuan pendidikan tanpa aturan yang baku. Sehingga guru ini
tidak memiliki database di dinas pendidikan setempat.
Laporan lainnya yang masuk adalah, calon
peserta UKG dicoret karena diketahui bukan guru. Contohnya yang terjadi
di Pekalongan, banyak ditemukan laboran dan pustakawan yang ikut-ikutan
mendaftar untuk mengikuti UKG. Kondisi ini bisa disebabkan karena ada
isu bahwa ketika lulus UKG, maka akan mendapatkan tunjangan profesi.
Pranata menegaskan pelaksanakan UKG sama
sekali tidak terkait dengan pencairan UKG. Dia mengatakan UKG dilakukan
semata-mata untuk pemetaan kualitas kompetensi guru di seluruh
Indonesia.
Mayoritas pelaksanaan UKG dilakukan
secara online melalui sistem computer based test (CBT). Sedangkan ada
sebagian kecil daerah yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis
kertas.
Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

0 Response to "Daftar Calon Peserta UKG yang di coret, Mengapa ?"
Post a Comment