Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan
setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat
setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak,
yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban
mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda
masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar
(SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu.
SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank
Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia
(BNI).
"Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).
Pranata menjelaskan, dalam penyaluran
triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun.
Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun
ini sebesar Rp 7 triliun.
Pranata turut mewanti-wanti para guru
untuk tidak serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena,
bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan,
maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG
triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak
bank.
"Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya. (http://www.jpnn.com)
Baca : Persyaratan dan Kriteria Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Baca : Persyaratan dan Kriteria Pencairan Tunjangan Profesi Guru

0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Cair, Tinggal Beberapa Hari Lagi"
Post a Comment